BISAKAH KITA MENYALURKAN ZAKAT UNTUK KELUARGA SENDIRI
Menurut ijtima Para Ulama Syafiiyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:
1.Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan
Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri.
Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Pun terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.
2.Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.
sumber : dompetdhuafa.org
Cover :https://drive.google.com/drive/folders/16KbrMqmZRcu-7bOTtpNGWcQCzYaAbuVv