Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dikenal juga dengan Serambi Mekah adalah salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan otonomi khusus seperti penerapan Syariat Islam bagi masyarakatnya. Asumsi dan harapan yang berasal baik dari masayrakat lokal maupun di luar Aceh adalah kehidupan Islami yang mampu diterapkan di seluruh sendi kehidupan baik sosial dan pemerintahan, termasuk kemampuan dan penerapan baca tulis Al-Qurán dari tingkat pelajar hingga pejabatnya.
Faktanya kemampuan dan penerapan baca tulis Al-Qurán belum sepenuhnya mencerminkan harapan masayrakat kepada Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Misalnya belum lama diketahui sebanyak 11.413 siswa di Aceh Tenggara yang terdiri 7.967 siswa SD dan 3.446 siswa SMP dan beragama Islam belum mampu membaca Al-Quran. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tenggara Muhammad Iqbal Selian S.Ag kepada Theacehpost.com, Senin, 24 Oktober 2022. Berdasarkan data yang ia terima, dari jumlah keseluruhan murid SD yaitu 24.141 orang, hanya 16.174 murid yang bisa membaca Al-Quran. Sementara sebanyak 10.442 siswa SMP, yang baru bisa membaca Al-Quran 6.996 orang (theacehpost.com, 25/10/2022)
Hal senada juga terjadi di Aceh Utara. Sebanyak 113 tingkat SLTA /Sederajat belum bisa membaca Alquran. Hal ini disampaikan oleh Drs. Ahmad Yamani, M.Pd selaku Kepala Perwakilan Wilayah Cabang Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada saat melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara pada Sabtu (22/01/2021) di Aula Kantor Bupati (acehsatu.com, 22/01/2022)
Di tingkat pejabat pemerintahnya, kejadian yang lebih membuat miris pernah terjadi pada musim Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu. Ratusan politisi yang hendak bertarung memperebutkan kursi parlemen tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh pada Pemilu 2019 tak mampu membaca Alquran sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan jadi calon anggota legislative (www.benarnews.org, 27/07/2018). Padahal sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif muslim wajib mengikuti uji baca Al Quran seperti tertuang pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh (Kanwil Kemenag Aceh) Provinsi Aceh meluncurkan program Gerakan Baca Tuntas Quran (GBTQ) yang menitiberatkan kepada jenjang SD/SLB, SMP dan SMA. Program tersebut juga merupakan amanat program Kementerian Agama RI di tingkat Pusat yang pelaksanaanya sendiri (di tingkat pusat) baru akan dilaksanakan pada tahun 2023. Wacana ini sekaligus merupakan bukti komitmen kuat Aceh dalam membumikan Quran, serta penguatan pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Serambi Mekah (komparatif.id, 20/122022)
Berangkat dari permasalahan yang ada Yayasan Amanah Takaful bersama Yayasan Haji Armia Anisah melalukan langkah ikhtiar untuk penduduk Aceh dalam program “ Launching Tebar Al-Qur’an Di Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie Provinsi Aceh” Yang akan diselenggarakan pada kamis dan jum’at, 29 – 30 Desember 2022 di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Pidie. Tepatnya di Aula Darussa’adah Cabang Pante Raja (Kab Pidie Jaya) dan Aula Darussa’adah Cabang Teupin Raya (Kab Pidie).
Bekerjasama dengan penerbit Al Qoshbah dan ekspedisi Sakti Cargo sebanyak 5000 Al-Qur’an pada hari Rabu, 21 Desember 2022 di lepas menuju Aceh tepatnya Kabupetan Pidie dan Kabupatan Pidie Jaya Provinsi Aceh. “5000 Al-Qur’an yang dikirim saat ini adalah tahap pertama dari 10.000 Al-Qur’an yang insyaAllah akan kamu salurkan ke Aceh”. Ungkap Ade, Direktur Amanah Takaful
Baca Juga: Amanah Takaful Lepas EkspedisiAl-Quran Ke Aceh
Program tebar Al-Qur’an ini adalah salah satu program unggulan Amanah Takaful. Hingga saat ini sebanyak 59.427 Al-Qur’an telah disebarkan oleh Amanah Takaful ke seluruh Indonesia. Dengan harapan makin menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada Al-Qur’an dan mendukung program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an diberbagai daerah di Indonesia.