Bukan hanya investasi dunia saja. Sebagai umat Islam kita diperintahkan untuk memikirkan investasi akhirat. Salah satu amalan yang akan sangat berguna untuk mempersiapkan bekal akhirat adalah wakaf. Karena wakaf salah satu pahala yang terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Kebanyakan orang hanya mengetahui kalau wakaf harus dilakukan oleh orang sebelum dia meninggal dunia. Akan tetapi, faktanya ada wakaf untuk orang yang sudah meninggal dunia, diberikan sebagai hadiah. Lalu, apa hukumnya?
Tujuan Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Sebelum berwakaf sebaiknya donator harus lebih dahulu mengetahui kenapa dia harus memutuskan berwakaf. Hal yang mendasari mengapa kita harus berwakaf karena Saat seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua hal darinya kecuali 3 amalan. Yaitu: doa anak yang soleh, ilmu yang bermanfaat, dan yang terakhir adalah sedekah jariyah.
sedekah jariyah inilah yang kita sebut dengan wakaf. Di mana pahala yang lahir dari wakaf ini tidak akan pernah terputus selama sedekah tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Itulah yang membuat banyak orang berlomba-lomba untuk berwakaf.
Ada Beberapa Bentuk Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Pasti kita pun bertanya-tanya bagaimana sih bentuk wakaf yang diperuntukan oleh orang yang sudah meninggal dunia? Wakaf sendiri pada dasarnya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Uang
Donator boleh mewakafkan hartanya untuk orang yang telah meninggal dunia dalam bentuk uang. Sesuai peraturan yang diterbitkan pemerintah dan harus dipatuhi bagi yang ingin mewakafkan hartanya dalam bentuk uang. Salah satu syaratnya ialah, uang tersebut harus dalam bentuk mata uang asli Indonesia, yaitu Rupiah. Selain itu, para pewakaf juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya, yaitu:
- Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU
- Memberikan kejelasan terhadap asal-usul uang yang akan diwakafkan
- Menyetorkan uang dalam bentuk tunai
- Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf
Baca Juga: Angka Kemiskinan yang Melonjak di Tahun 2022
- Benda Bergerak akan tetapi selain dari uang
Selain uang para pewakaf juga dapat mewakafkan hartanya dalam bentuk benda bergerak. Penjelelasan mengenai harta benda yang tidak bergerak ialah harta yang bisa berpindah atau dipindahkan ke tempat lain. dalam jangka waktu tertentu atau bersifat kekal atau tidak dapat habis. Contohnya: kitab suci Al-Qur’an, emas atau logam mulia, dan perhiasan.
- Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak ini adalah jenis wakaf yang terakhir. Bentuk harta tidak bergerak tidak dapat berpindah maupun dipindah tempat. Bentuk harta ini biasanya berupa tanah atau bangunan. Wakaf jenis ini bisa kalian temukan di amanahtakaful.org/donasi
Baca Juga: Apa Iya Bukan Cuma Reyhan yang Baik?
Lalu, Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Dalam hal ini, Para ulama sepakat memperbolehkan siapapun yang ingin memberikan hadiah wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Tentunya, hadiah wakaf tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Hadiah wakaf tersebut tidak hanya memberikan pahala yang tidak putus kepada orng yang sudah meninggal dunia. Seseorang yang mewakafkan hartanya untuk orang yang telah meninggal dunia sebagai pemberi hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala.
Kamu dapat melihat beberapa program kemanusiaan yang dapat kamu temui di amanahtakaful.org/donasi seperti Wakaf Al-Qurán, Wakaf Iqro’, Wakaf Juz amma’, Wakaf Sumur Bor di Pandeglang dan masih banyak lagi yang lainnya.
YUK, BURUAN DEH KEJAR PAHALA untuk INVESTASI AKHIRAT!