Kita telah sepakat bahwa pendidikan meruakan suatu hak yang penting di dalam kehidupan. Proses pembelajaran pasti terdiri dari pengajar dan siswa. Sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”. Ayat 2 dijelaskan, “Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Tujuan dari pendidikan sendiri yaitu untuk mencerdasakan dan mengembangkan pemikiran, bakat, dan potensi anak. Indonesia memiliki kondisi geografis yang sangat luas tak heran jika Indonesia memiliki beragam suku dan budaya. Namun sayangnya, kondisi itu geografis yang sangat luas mengakibatkan Indonesia bagian Timur sana memiliki kondisi geografis yang cukup ekstrem yang mengakibatkan pendidikan di daerah Timur sulit di akses.
Mereka pasti ingin mendapatkan pendidikan yang layak tapi sayangnya keinginan itu hingga saat ini tidak bisa mereka rasakan. Berjalan berpuluh-puluh kilometer hingga melewati jembatan yang sudah tidak layak terpaksa mereka rasakan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Akan tetapi, keadaan sangat berbanding terbalik dengan pelajar yang berada di perkotaan. Akses perjalanan yang harus ditempuh oleh para pelajar yang berada di kota lebih mudah dijumpai seperti angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Keadaan bangunan yang megah lengkap dengan sarana yang sangat layak. Namun, hal itu menjadi langka ketika kita membandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah terpencil. Di daerah pedalaman Indonesia, kondisi sarana dan prasarana untuk pendidikan masih kurang. Tidak sedikit dari mereka yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tempat yang layak. Ada pula yang melaksanakannya di tempat terbuka seperti tanah lapang dan tempat lainnya.