CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Dikutip dari baznas.go.id, fatwa MUI menjelaskan zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya dengan diperoleh secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kewajiban zakat penghasilan juga berdasarkan pada firman Allah SWT: “Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka(QS. At-Taubah 9:103). Selain itu juga ada dalam Surat Al Baqarah ayat 267, Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
Nah, sebagai umat muslim, tentu kamu wajib mengetahui cara menghitung zakat penghasilan. Agar saat hartamu sudah mencapai batas minimal yang telah ditentukan syariat, kamu bisa menunaikannya. Simak ulasan tentang cara menghitung zakat penghasilan yang berhasil Dream rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
sumber : hajinews.id